Tugas PKN Materi Tentang Bijak Menggunakan Media Sosial

Bijak Menggunakan Media Sosial di "Dunia Maya"


       Media sosial adalah sebuah media daring, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
        Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content". (wiki)
Secara garis besar, Social Media merupakan media online yang mendukung seseorang untuk berinteraksi melalui internet/situs-situs baik berbasis website atau aplikasi yang dapat terhubung dengan jaringan Internet.

Dari defenisi diatas disimpulkan bahwa dalam bersocial media kita dapat mengakses apa saja dan tentu melakukan apa saja ketika dapat terhubung dengan jaringan internet. 
         Ada beberapa jenis media social di dunia internet, namun saya menulis artikel ini untuk ditujukan pada pengguna media social seperti Facebook, Twitter, GooglePlus,  IG, WhatsApp, Telegram dan Semacamnya.
Media Social ini dibuat untuk menerjemahkan apa yang terjadi di dunia nyata (real) kedalam dunia maya (media  online), yang artinya akan menggambarkan kepribadian kita sesungguhnya.

Menyebarkan informasi yang penting dan bermanfaat adalah tindakan yang sangat bijak dilakukan dibandingkan menyebar kebencian atau hoax karena Internet memiliki dua sisi, yakni sisi negatif dan sisi positif.

Bukankah ketika "Apa yang anda pikirkan" diterjemahkan ke hal yang positif agar pengguna yang lain tidak terpancing untuk melakukan 'pelanggaran' dalam bersocial media, sebagaimana ditetapkan dalam aturan menggunakan media elektronik yang tercantum dalam UU ITE N0.11 Tahun 2008 Pasal 28.
 Dijelaskan pada ayat
 (1) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,
 (2) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Ketika bijak dalam bersocial media tentu pihak manapun tidak akan ada ketersinggungan atau kata lain 'pelanggaran' ITE.
Saya pribadi sebagai penulis berpesan agar dalam menggunakan social media (kecangihan teknologi) tidak pernah lupa dengan adat istiadat Indonesia, jangan terpancing dengan apa yang ada di Social Media karena itu hanyalah "Dunia Maya".

1. Pasal 27 UU ITE.
Didalam Pasal 27 (saja) UU No. 19 Tahun 2018 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sedikitnya ada 4 poin yang bisa menjerat pengguna media sosial yaitu:
a. Konten yang mengandung pelanggaran kesusilaan.
Hal ini diatur pada pasal 27 ayat (1) UU ITE yang menegaskan pelarangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Misalnya seperti mengunggah foto atau video porno ke media sosial, apalagi penyebaran gambar atau video tersebut disertai ancaman sehingga sudah tentu setiap orang yang melakukannya dapat dijerat dengan pasal berlapis.

b. Konten yang memiliki muatan perjudian.
Adapun ayat kedua menjelaskan pelarangan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, maka hal tersebut dianggap melanggar undang-undang ITE ini. Misalnya menyebarkan platform yang bisa digunakan untuk berjudi, baik online maupun offline. Permainan tebak nomor, togel, serta taruhan menjadi salah satu bentuk perjudian sehingga hal tersebut mendapat perhatian dari UU ITE ini untuk dilarang.

c. Konten yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Misal seprang pengguna media social membuat foto seseorang kemudian membuatnya menjadi bahan lelucon namun mengandung unsur penghinaan maka hal itu dapat menjadi alasan untuk menjerat pengguna social media tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

d. Konten yang memuat pemerasan atau pengancaman.
Pasal 27 ayat (4) UU ITE menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
 Contohnya saja jika seorang pengguna social media mengirim ancaman ke rekan atau orang yang dibencinya melalui media sosial, hal tersebut dapat menjadi materi laporan korban ke polisi dan menjerat si pengancam untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya..

Penting untuk diketahui bahwa ketentuan pidana yang menjerat pelanggarnya merujuk pada Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2018 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, yaitu setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,-.

2. Pasal 28 UU ITE.
a. Konten yang memuat berita bohong dan menyesatkan pihak lain.
Pasal 28 ayat (1) menegaskan pelarangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Sebagai contoh,, dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.36/Pid.Sus/2018/PT.DKI. Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.1116/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt. Dalam putusan tingkat pertama tersebut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan dengan sarana Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penipuan tersebut dilakukan dengan cara tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengenai investasi yang mengakibatkan kerugian konsumen. Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.

b. Konten yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu (SARA).
Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum dapat dibedakan menjadi melawan hukum secara formil yaitu yang bersumber pada undang-undang yang berlaku dan melawan hukum secara materril yaitu melawan hukum bukan saja berdasarkan undang-undang yang berlaku tetapi juga didasarkan atas azas ketentuan umum, azas kesusilaan, azas kepatutan yang hidup di dalam masyarakat. Tujuan pasal ini adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Isu SARA dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang sangat sensitif sehingga pasal ini diatur dalam delik formil, dan bukan delik materil. Adapun ancamannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2).

3. Pasal 29 UU ITE.
Pasal 29 UU ITE mengancam bagi pengguna sosial media yang mengirimkan konten yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti orang lain. Adapun pasal ini menegaskan bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Adapun ancamannya adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 45B UU ITE yaitu Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000.-
Dengan penjelasan yang singkat diatas memang sudah sepantasnya masyarakat sebagai netizen pengguna media sosial lebih bijak lagi dalam menggunakan account nya agar tidak salah langkah sehingga menghantarkannya kebalik jeruji besi yang merupakan wujud dari mimpi buruk setiap orang.


Sumber referensi : 
https://www.kompasiana.com/hasral/5a5bab4ecf01b42c874c93d2/bijak-menggunakan-social-media-di-dunia-maya

https://m.halloriau.com/read-105976-2018-10-03-jeratan-hukum-pengguna-media-sosial.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas ASJ

Tugas B.English ( HOW TO MAKE BANANA AROMA)

PERKEMBANGAN ISLAM DI DUNIA